Ancaman Serikat Buruh Jakarta Tidak Main-Main, Anies Diminta Segera Ambil Tindakan

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.
PTUN juga menyatakan Kepgub Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.
Karena itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut. Selanjutnya, PTUN mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Perda KSPI mengancam menggelar demonstrasi besar-besaran jika Anies tidak melakukan hal ini
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News