Ancaman Serikat Buruh Jakarta Tidak Main-Main, Anies Diminta Segera Ambil Tindakan
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta menolak UMP DKI 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Penurunan UMP ini berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan gubernur (kepgub) tentang kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen.
Perda KSPI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding dan tidak melaksanakan putusan PTUN itu.
"Wibawa Pemprov DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap kepgub mengenai UMP 2022," ucap Ketua Perda KSPI Jakarta Winarso, Rabu (13/7).
Apabila tetap dijalankan, menurut Winarso, Perda KSPI beranggapan setiap keputusan pemerintah bisa saja dibawa ke pengadilan terus-menerus.
Persatuan buruh ini mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran.
“Apabila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," tuturnya.
Partai buruh, kata dia, akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.
Perda KSPI mengancam menggelar demonstrasi besar-besaran jika Anies tidak melakukan hal ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News