Ancaman Serikat Buruh Jakarta Tidak Main-Main, Anies Diminta Segera Ambil Tindakan

Kamis, 14 Juli 2022 – 09:20 WIB
Ancaman Serikat Buruh Jakarta Tidak Main-Main, Anies Diminta Segera Ambil Tindakan - JPNN.com Jakarta
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beserta federasi para buruh saat melakukan aksi terkait UMP 2022 dan UU Cipta Kerja. Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta menolak UMP DKI 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Penurunan UMP ini berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan gubernur (kepgub) tentang kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen.

Perda KSPI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk mengajukan banding dan tidak melaksanakan putusan PTUN itu.

"Wibawa Pemprov DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap kepgub mengenai UMP 2022," ucap Ketua Perda KSPI Jakarta Winarso, Rabu (13/7).

Apabila tetap dijalankan, menurut Winarso, Perda KSPI beranggapan setiap keputusan pemerintah bisa saja dibawa ke pengadilan terus-menerus.

Persatuan buruh ini mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran.

“Apabila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," tuturnya.

Partai buruh, kata dia, akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.

Perda KSPI mengancam menggelar demonstrasi besar-besaran jika Anies tidak melakukan hal ini
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia