Anies Kalah di PTUN, PDIP DKI Bilang Dasar Kepgub soal UMP Jakarta Tidak Kuat
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - PDIP Jakarta menanggapi pembatalan keputusan gubernur (kepgub) Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menilai Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya tidak memiliki dasar yang kuat ketika menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta kalah dari pengusaha dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen.
Menurut Gembong, bila keputusan Anies berdasarkan kajian yang baik, tentunya tak akan kalah.
“Kalah berarti, kan, tidak mampu mempertahankan, tidak mampu merasionalisasi dari keputusan yang sudah diambil,” ucap Gembong, Kamis (14/7).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menuturkan kenaikan UMP itu harus ada dasar hukum dan perhitungannya.
“Ketika kajiannya baik, dasar hukumnya matang dan kuat, maka Pemprov tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha," kata dia.
Dia menyarankan Anies dan anak buahnya untuk duduk bareng dengan para pengusaha dan buruh untuk mencari solusi terbaik.
PDIP DKI menilai Kepgub soal UMP Jakarta 2022 tidak memiliki dasar yang kuat sehingga mudah dibatalkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News