Anies Dapat Dukungan dari Aliansi Buruh soal Banding ke PTUN, Lihat Apa yang Terjadi Besok
Selasa, 19 Juli 2022 – 20:15 WIB

Sejumlah aliansi buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI 2022. Ilustrasi Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Sejumlah aliansi buruh berencana menggelar aksi penolakan terhadap putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News