5 Gerai SIM Keliling Dibuka di Jakarta Hari Ini, Jangan Lupa Bawa Dokumen Lengkap
jakarta.jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi dimiliki warga negara apabila ingin berkendara di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
Namun, warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya segera habis tak perlu khawatir.
Anda bisa memperpanjang di tempat pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Salah satunya, pelayanan SIM keliling.
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta pada Jumat (17/6).
Dilansir dari Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Untuk warga yang berdomisili di Jakarta Barat bisa datang ke LTC Glodok dan Mal Citraland.
Lalu, warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta pada Jumat (17/6)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News