Info Terkini Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa
jakarta.jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ke kejaksaan.
"Berkas perkaranya minggu lalu telah kami limpahkan lagi ke kejaksaan untuk diteliti. Jadi, kami masih menunggu hasilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Zulpan mengatakan penyidik kepolisian masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan. Tim kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban atas pelimpahan berkas kasus dari Polda Metro Jaya.
Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Namun, jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk disidangkan.
"Kami harapkan aturan dengan KUHAP ya 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apakah berkas perkara lengkap," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba, karena berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinilai belum lengkap, juga, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.
Pihak kejaksaan tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat (14/10).
Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ke kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News