Pemprov Belum Cabut Izin Operasional ACT, Tim Satgas Bentukan Anies Turun Tangan
Kamis, 21 Juli 2022 – 21:33 WIB
Walau begitu, saat izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial, maka secara otomatis yayasan itu tak bisa lagi beroperasi.
“Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Gubernur DKI Anies Baswedan sampai membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti pencabutan izin operasional ACT
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News