Pemprov Belum Cabut Izin Operasional ACT, Tim Satgas Bentukan Anies Turun Tangan
Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menambahkan tim tersebut tidak lama lagi bekerja.
“Enggak lama lagi,” tuturnya.
Diketahui, izin operasional ACT sendiri diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT.
Sebelumnya Riza mengatakan pencabutan izin yayasan itu melalui sejumlah proses. Yang pertama harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Rekomendasi dari Dinsos tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat pencabutan izin operasional.
“Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses,” kata dia.
Gubernur DKI Anies Baswedan sampai membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti pencabutan izin operasional ACT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News