Pemprov Belum Cabut Izin Operasional ACT, Tim Satgas Bentukan Anies Turun Tangan
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini mendapat sorotan publik karena dugaan penyelewengan dana donasi umat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal mengecek izin operasional ACT.
"Sudah dibentuk Satgas, dibuat tim untuk melakukan pengawasan, pengecekan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Riza tidak membeberkan pihak yang terlibat dalam satgas untuk pengawasan ACT tersebut.
Namun, perizinan terkait ACT selama ini berada di bawah lingkup di antaranya Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Meski begitu, Riza tidak menjelaskan detail nasib ACT saat ini khususnya izin kegiatan dan operasi organisasi tersebut.
Menurut dia, tim tersebut sudah melakukan rangkaian diskusi dan pembahasan untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Itu masih dengan pembahasan. Sudah dibentuk satgas ya. Sudah bikin timnya untuk melakukan pengawasan pengecekan,” ujar Riza Patria, di Balai Kota DKI, Kamis (21/7).
Gubernur DKI Anies Baswedan sampai membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti pencabutan izin operasional ACT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News