Dua Pria Bejat Menggarap Anak Perempuan di Kapal, Ini Hukuman yang Pantas
jakarta.jpnn.com, TANJUNG PRIOK - Pelaku berinisial SS (30) dan JP (22) melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di kapal yang bersandar di Dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Polres (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana menyatakan kedua pria bejat tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Keduanya dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7).
Kholis menjelaskan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu (17/7) dan dilaporkan ibu korban berinisial S ke Polsek Sunda Kelapa.
Anggota kepolisian akhirnya menangkap dua tersangka itu pada Senin (18/7).
Petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti dua pelampung yang terdapat bercak darah, pakaian korban, dan tersangka saat kejadian.
Kholis mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi kejiwaan korban, sehingga lebih hati-hati dalam mencari dan menggali modus atau tawaran yang diberikan para tersangka untuk membujuk gadis malang tersebut.
Kholis menyebut, modus para tersangka adalah mengajak korban berkenalan ketika berjalan seorang diri ke arah Dermaga Kaliadem.
Tersangka SS dan JP tega melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di kapal Dermaga Kaliadem
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News