Angkat Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut, Hotman Minta DPR Kaji Ulang Aturan Ini
jakarta.jpnn.com, CILINCING - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan pihak kepolisian sudah memberikan keadilan dan perlindungan kepada anak berhadapan hukum (ABH) maupun korban.
Hotman mengangkat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat menerima pengaduan dari kakak korban di Jakarta Utara (Jakut) dalam program perlindungan hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara bertajuk Hotman 911.
"Dari tadi malam keluarganya mengatakan masa sih dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tetapi melalui penjelasan undang-undang," katanya.
Hal itu dikatakan Hotman Paris saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara terkait kasus pemerkosaan melibatkan ABH di Jakarta Utara, Selasa (20/9).
Hotman mengatakan penegak hukum tidak memihak siapa pun, tetapi hanya menjalankan peradilan sesuai aturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani pemeriksaan.
Hal itu dilakukan guna melindungi hak anak tersebut untuk memperoleh pendidikan serta hak-hak lainnya.
Namun, Hotman melihat Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo bersungguh-sungguh ingin memberi perlindungan sesuai yang dibutuhkan keempat ABH yang terlibat kasus pemerkosaan.
Hotman Paris mengangkat kasus pemerkosaan anak di Jakarta Utara. Dia berharap DPR mengkaji ulang aturan ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News