Angkat Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut, Hotman Minta DPR Kaji Ulang Aturan Ini
Mereka dititipkan ke Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur.
Dengan pembinaan dari pihak yang tepat, keempat ABH tersebut diharapkan dapat berubah sikap dan prilakunya.
"Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?" kata Hotman.
Sebagai penegak hukum, Hotman tidak sembarangan menerima permohonan dari klien. Dia juga menyeleksi dulu kasus-kasus yang akan diangkat ke permukaan sehingga nanti dapat menjadi perhatian.
Dalam Pasal 21 UU SPPA menyatakan anak yang belum berusia 12 tahun bisa dikembalikan pembinaan kepada orang tuanya.
Hotman berharap, dengan mengangkat kasus pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, 1 September, aturan pengembalian ABH kepada orang tua kembali dibahas Komisi III DPR.
Tidak ada yang bisa menjamin bahwa pembinaan dari orang tua dapat mengubah perilaku anak yang sudah seperti orang dewasa yang menyimpang, sehingga pantas untuk dihukum dan diadili, tetapi urung dilakukan karena pelaku ABH.
Penegakan hukum sesuai amanat undang-undang adalah kewajiban para penegak hukum di Republik Indonesia.
Hotman Paris mengangkat kasus pemerkosaan anak di Jakarta Utara. Dia berharap DPR mengkaji ulang aturan ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News