Arist Merdeka Sirait Kawal Kasus Kekerasan Seksual oleh Anak di Bawah Umur
jakarta.jpnn.com, CILINCING - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara pada Senin pukul 09.45 WIB.
Dia bersama jajarannya memberi masukan kepada penyidik soal cara menangani anak berhadapan hukum (ABH) dan korban yang masih berusia di bawah 12 tahun itu.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
"Karena ini menyangkut anak, supaya publik tahu, ada anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun. Apakah diproses peradilan biasa atau tidak," kata Arist saat baru tiba di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa (20/9).
Dia ingin memberikan masukan dalam perspektif perlindungan anak kepada pihak kepolisian.
Arist mengecek dahulu apakah ABH melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada korban yang sama-sama di bawah umur.
Dia menegaskan pendekatan proses hukum terhadap ABH di bawah usia 12 tahun harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu penyelesaian kasus hukumnya bukan menjalani penahanan.
Keputusan penyelesaian kasus itu harus tetap melalui pengadilan yang menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan dari negara selama enam bulan.
Komnas Perlindungan Anak melindungi ABH dan korban kekerasan seksual di Jakarta Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News