Arist Merdeka Sirait Kawal Kasus Kekerasan Seksual oleh Anak di Bawah Umur

Selasa, 20 September 2022 – 14:22 WIB
Arist Merdeka Sirait Kawal Kasus Kekerasan Seksual oleh Anak di Bawah Umur - JPNN.com Jakarta
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

"Tetap ada putusan pengadilan, dikenakan tindakan dikembalikan kepada orang tua atau kepada negara, tapi tidak dipidana. Itu otomatis kalau ditemukan (ABH) di bawah 12 tahun," kata Arist.

Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap keempat orang ABH yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, pada 6 September.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif pemerkosaan, yaitu karena korban menolak penyataan cinta salah seorang di antara empat ABH. (antara/jpnn)

Komnas Perlindungan Anak melindungi ABH dan korban kekerasan seksual di Jakarta Utara

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia