Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob, Lemkapi: Ada Kejutan dari Polri dalam Beberapa Hari

Selain itu, minimnya saksi dan hilangnya rekaman kamera pengawas (CCTV) mempersulit penyidikan.
"Berkat kerja keras seluruh tim khusus Polri, upaya adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum akhirnya terbongkar," katanya.
Tim Khusus Polri telah memeriksa 25 perwira termasuk Ferdy Sambo karena dinilai mempersulit proses hukum kematian Brigadir Josuha. Mereka telah dicopot dan tidak menutup kemungkinan menjalani proses sidang kode etik dan pidana.
"Mereka dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan melanggar kode etik Polri," kata pemerhati kepolisian ini.
Dia menilai Tim Khusus Polri yang sudah bekerja baik terus melakukan pendalaman dan tidak ragu menetapkan tersangka apabila terbukti menghalang-halangi penyidikan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam mengatakan, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi menegaskan penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka tindak pidana.
“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel, dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri," katanya. (antara/jpnn)
Lemkapi menganggap penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob sebagai tindakan tegas Polri
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News