Tarif Integrasi Rp 10 Ribu Mulai Berlaku di Halte dan Stasiun Ini, Silakan Cek!
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan tarif integrasi moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT maksimal Rp 10.000 pada Kamis (11/8).
Pengguna moda transportasi dikenakan biaya perjalanan maksimal Rp 10 ribu selama 180 menit atau 3 jam.
Dilansir dari akun Instagram @jaklingkoindonesia, tarif terintegrasi transportasi ini berlaku di seluruh stasiun MRT dan LRT Jakarta. Namun, untuk Transjakarta belum berlaku di seluruh halte.
Adapun, untuk bisa mengakses tarif integrasi baru bisa dilakukan melalui aplikasi JakLingko.
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," tulis akun Instagram jaklingkoindonesia, Kamis (11/8).
Berikut halte Transjakarta yang telah melayani tarif integrasi:
- Koridor 1 Blok M-Kota
- Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
- Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
Pemprov menyebut daftar halte dan stasiun yang menerapkan tarif terintegrasi Rp 10 ribu, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News