Anies Baswedan Ingkar Janji tentang Masalah Ini, PSI Bilang Begini

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan pergub itu belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
Baca Juga:
"Kalau dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub 2023," ucapnya di Jakarta, Senin (8/8).
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub warisan Ahok tersebut.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah tanpa Izin yang Berhak pada Kamis (4/8).
Mereka mendatangi Balai Kota Jakarta berulang-ulang dan sempat beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta pada 6 April 2022.
Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Namun, hingga saat ini, tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 Tahun 2016 belum terealisasi.
Anggota DPRD DKI menilai Anies Baswedan ingkar janji terkait Pergub Penggusuran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News