Anies Baswedan Ingkar Janji tentang Masalah Ini, PSI Bilang Begini
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum mencabut peraturan gubernur (pergub) era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran.
Anggota DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo merespons sikap Anies tersebut.
Menurut dia, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini ingkar janji karena tak kunjung merealisasikan janji untuk mencabut perda soal penggusuran ini.
"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang pilgub (pemilihan gubernur), tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," katanya di Jakarta, Jumat (12/8).
Menurut Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta itu, tidak ada konsistensi untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah tanpa Izin yang Berhak.
Sementara itu, sisa masa kepemimpinan Gubernur Anies tinggal dua bulan, yakni berakhir pada 16 Oktober 2022.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu juga menilai pergub itu masih dibutuhkan selama masa jabatan Anies Baswedan sehingga tidak melakukan pencabutan.
"Waktu kampanye dulu, Pak Anies selalu berjanji tidak melakukan penggusuran, tetapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang," katanya.
Anggota DPRD DKI menilai Anies Baswedan ingkar janji terkait Pergub Penggusuran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News