PT KAI Tutup 36 Pelintasan karena Sering Terjadi Peristiwa Mengerikan, duh

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 23:07 WIB
PT KAI Tutup 36 Pelintasan karena Sering Terjadi Peristiwa Mengerikan, duh - JPNN.com Jakarta
Salah satu pelintasan liar yang ditutup oleh PT KAI. Foto: dokumentasi PT KAI

- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".

- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".

- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".

- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA". (mcr4/jpnn)

PT KAI sudah menutup 36 pelintasan kereta api, apa alasannya? Simak selengkapnya

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia