Massa Buruh Suarakan 3 Tuntutan Ini kepada Jokowi, Semoga Dikabulkan

Senin, 12 September 2022 – 19:17 WIB
Massa Buruh Suarakan 3 Tuntutan Ini kepada Jokowi, Semoga Dikabulkan - JPNN.com Jakarta
Kasetpres Heru Budi Hartono berbicara di atas mobil komando di hadapan massa buruh dari KSPSI di kawasan tugu Arjuna Widjaja (Patung Kuda), Jakarta, Senin (12/9). Foto: ANTARA/Ricky Prayoga

jakarta.jpnn.com, GAMBIR - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyatakan tuntutan massa buruh yang berdemo hari ini (12/9) dibahas saat rapat para menteri besok.

"Insyaallah besok ya. Saya juga terbebani. Mereka memberikan petisi (tuntutan) itu. Kalau saya tidak teruskan dan tidak dibahas, saya terbebani," kata Heru di Tugu Arjuna Wijaya (Patung Kuda).

Menurut dia, isu yang dibahas ialah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terkait upah minimum hingga perlindungan pekerja migran.

"Rapat saya akan undang virtual yang diundang mungkin menteri yang terkait, seperti menteri tenaga kerja, menteri investasi, menteri ekonomi ya, kira-kira itu, enggak banyak," ucap Heru.

Namun, Heru mengindikasikan harga BBM tidak akan dibahas karena telah ada formula khusus dari pemerintah, khususnya terkait subsidi.

"Pemerintah ada formula-formulanya, yang kemarin pemerintah menyampaikan, subsidi itu akan dialihkan ke kesejahteraan yang lain," ucapnya.

Diketahui, ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyuarakan aspirasi soal BBM, upah, dan penolakan Omnibus Law sejak pukul 11.00 WIB.

Massa buruh kemudian membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB. Tidak lama, massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) atau Persaudaraan Alumni (PA) 212 datang.

Kasetpres menyatakan 3 tuntutan buruh akan disampaikan pada rapat bersama menteri
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia