Pulau G di Teluk Jakarta Akan Dipakai untuk Tempat Ini, wow

Rabu, 21 September 2022 – 23:57 WIB
Pulau G di Teluk Jakarta Akan Dipakai untuk Tempat Ini, wow - JPNN.com Jakarta
Kawasan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jakarta.jpnn.com, JAKARTA UTARA - Kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemprov DKI Jakarta sebagai permukiman masyarakat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

Dalam Pasal 192 poin ketiga disebutkan Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.

“Kawasan reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," bunyi Pergub tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk rincian penempatan masyarakat di Pulau G bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RTRW-nya akan diatur. Kan, sekarang diambangkan, karena belum diatur lebih lanjut. Itu, kan, harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan," ucap Heru, Rabu (21/9).

Tak hanya permukiman, Pulau G sebenarnya bakal diperuntukan untuk kawasan usaha dan industri.

“Kalau lihat dari RTRW, di sana malah diarahkan ke arah industri, tetapi kami enggak bisa masukin di situ dahulu karena sama-sama tatarannya pergub, enggak bisa atur sesuatu yang belum," ucap dia. (mcr4/jpnn)

Kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemerintah Provinsi DKI sebagai permukiman masyarakat

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia