Lihat tuh Tampang Dua Tersangka Prostitusi yang Paksa Anak Jadi PSK
jakarta.jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan penyidik menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.
"Dua orang sudah ditetapkan Subdit Reknakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka," katanya di Jakarta, Rabu (21/9).
Zulpan mengatakan penyidik sudah mengantongi alat bukti untuk menetapkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka.
Zulpan menjelaskan modus kedua tersangka dalam kasus tersebut bahwa adalah menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan menjanjikan akan mendapatkan banyak uang.
Namun, uang yang diperoleh korban selama bekerja sebagai PSK diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.
Saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, pelaku melarang korban keluar dengan alasan korban masih memiliki banyak utang kepada pelapor dan disekap serta dipaksa menjadi PSK hingga 1,5 tahun.
Meski demikian, korban akhirnya memberanikan diri kabur dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya yang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.
Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka prostitusi anak di Jakbar, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News