Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Pelakunya Kini Tertangkap
jakarta.jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku yang diduga menjual remaja perempuan berusia 15 tahun di salah satu apartemen untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat.
"Penangkapan ini terjadi pada Senin, 19 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Kalideres, Jakarta Barat," katanya di Jakarta, Selasa 20/9).
Keduanya adalah perempuan berinisial EMT (41) dan laki-laki berinisial RR (17).
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan modus kedua pelaku dalam kasus tersebut adalah menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan menjanjikan uang yang banyak.
Namun, uang yang diperoleh korban selama bekerja sebagai PSK diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.
Korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut. Namun, pelaku melarang karena korban masih memiliki banyak utang.
Korban akhirnya melarikan diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Polda Metro Jaya menangkap penjual anak yang dijadikan sebagai PSK di Jakbar, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News