Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Pelakunya Kini Tertangkap

Selasa, 20 September 2022 – 15:21 WIB
Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Pelakunya Kini Tertangkap - JPNN.com Jakarta
Korban di bawah umur dijadikan pekerja seks komersial oleh pelaku. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dua pelaku ini dikenai Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (antara/jpnn)

Polda Metro Jaya menangkap penjual anak yang dijadikan sebagai PSK di Jakbar, simak selengkapnya

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia