Perempuan 15 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK Bertarif Rp 300 Ribu, Begini Kelanjutannya
jakarta.jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya menyelidiki kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di salah satu apartemen di Jakarta Barat.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," katanya di Jakarta, Jumat (16/9).
Menurut Zulpan, korban tidak hanya dieksploitasi oleh pelaku, tetapi juga disekap.
Penyidik juga mendapatkan keterangan bahwa korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Kasus eksploitasi anak tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan saat ini memasuki tahap penyidikan.
"Gelar perkara naik ke penyidikan," ujar Zulpan.
Dia menuturkan kasus tersebut masih diproses oleh Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus perempuan berusia 15 tahun yang disekap dan dijadikan PSK bertarif Rp 300 ribu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News