Pulau G Mengalami Abrasi Parah, Kini Luasnya Tinggal Sebegini, Ya Ampun
Pada Pasal 192 poin ketiga, Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman.
“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” bunyi Pergub tersebut.
Pemanfaatan Pulau G sebagai permukiman ini lebih dahulu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Perpres Nomor 60 Tahun 2020 mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.
Zita mengaku DPRD DKI Jakarta sempat merasa bingung lantaran pemanfaatan Pulau G dicantumkan lebih dahulu dalam Perpres tersebut.
“Kami jalankan amanat perpres, tetapi nanti dengan pembangunannya kami akan cermati dan memastikan bahwa itu berkepanjangan,” dia menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan untuk perincian penempatan masyarakat di Pulau G, bakal dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah (RT/RW).
“Itu sebenarnya belum ditentukan. Nanti di RT/RW-nya akan diatur, kan, sekarang diambangkan. Karena belum diatur lebih lanjut, itu kan harus diatur di perda awalnya. Itu belum ada aturannya kan,” ucap Heru, Raby (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)
Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta mengalami abrasi parah. Luasnya kini tinggal sebegini
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News