Anak Buah Irjen Fadil Imran Dapat Tangkapan Besar, Lihat tuh Barang Buktinya
Dia mengatakan pengguna kokain tersebut berasal dari kalangan atas karena harganya sangat mahal, yakni Rp 10 juta per gram.
Mukti mengatakan penyidikan kasus penyelundupan narkotika internasional tersebut terus berjalan dan saat ini petugas menyelidiki kepada siapa kokain tersebut akan diantarkan.
Atas perbuatannya EAM kini ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Mukti. (antara/jpnn)
Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 kilogram kokain dari Brasil
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News