Kurir Mengaku Akan Edarkan 112 Kilogram Ganja pada Momen Ini
Kepada petugas ketiganya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial UN untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta dengan bayaran Rp3 juta per orang dan dijanjikan akan diberikan satu kilogram ganja.
Ketiganya kemudian sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut demi mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada ketiganya ialah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Kurir narkoba mengaku 112 kilogram ganja akan diedarkan pada malam tahun baru, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News