Begini Nasib Pengendara Mobil yang Tabrak Polisi di Tol Pancoran
jakarta.jpnn.com, PANCORAN - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan pihaknya menetapkan pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH sebagai tersangka.
Pengemudi tersebut menabrak kendaraan dinas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan dinas TNI pada Jumat (5/8).
Menurut Latif, pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial JFA (20) dan menggunakan pelat nomor palsu.
"Iya, yang bersangkutan ditetapkan tersangka," kata Latif Usman di Jakarta, Minggu (7/8).
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berpelat RFH yang menabrak anggota kepolisian di tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengemudi sempat melarikan diri seusai menabrak dan akhirnya ditangkap petugas di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Kronologi kejadian itu berawal saat anggota polisi curiga dengan keberadaan mobil berpelat RFH dan menggunakan strobo.
Pengemudi mobil pelat RFH itu kemudian diamankan polisi di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil yang menabrak polisi sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News