Penahanan terhadap Pengunggah Konten Sambo Ditangguhkan? Begini Jawaban Kombes Zulpan

Jumat, 26 Agustus 2022 – 09:38 WIB
Penahanan terhadap Pengunggah Konten Sambo Ditangguhkan? Begini Jawaban Kombes Zulpan - JPNN.com Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membahas tentang kemungkinan menangguhkan penahanan terhadap pengunggah konten Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya telah menahan warga Pekanbaru bernama Masril yang mengunggah ulang konten kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selama 22 hari.

Namun, Zulpan menuturkan pihaknya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap warga Pekanbaru bernama Masril.

"Terkait kasus ini, Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan. Iya, betul, sudah ditahan 22 hari," katanya, Kamis (25/8).

Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril.

Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Masril sebelumnya, mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.

Polda Metro pertimbangkan tangguhkan penahanan pengunggah konten Sambo
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia