Penahanan terhadap Pengunggah Konten Sambo Ditangguhkan? Begini Jawaban Kombes Zulpan
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihaknya telah menahan warga Pekanbaru bernama Masril yang mengunggah ulang konten kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo selama 22 hari.
Namun, Zulpan menuturkan pihaknya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap warga Pekanbaru bernama Masril.
"Terkait kasus ini, Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan. Iya, betul, sudah ditahan 22 hari," katanya, Kamis (25/8).
Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril.
Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Kemudian, dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
Masril sebelumnya, mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890.
Polda Metro pertimbangkan tangguhkan penahanan pengunggah konten Sambo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News