Polisi Jaktim Tak Main-Main Jalankan Perintah Kapolri, Ungkap 6 Kasus Judi dalam Sebulan
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Polres Metro Jakarta Timur menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala tindak pidana perjudian konvensional maupun online dengan baik. Pihaknya mengungkap enam kasus judi selama 22 Agustus-1 September 2022.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan dua kasus judi daring, sedangkan empat kasus lain konvensional.
"Ada 11 tersangka yang ditangkap. Barang bukti uang, HP, kupon, dompet, lembar kertas rekap, dan buku-buku," kata Budi Sartono di Jakarta, Jumat.
Budi menambahkan, dari sejumlah tersangka yang diamankan itu salah satunya ada seorang perempuan yang kedapatan bermain judi daring di warung internet.
"Ini yang perempuan di warnet di Kramat Jati. Ditangkap Polsek Kramat Jati, sedang main di warnet," ujar Budi.
Budi mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku judi di wilayah Jakarta Timur.
Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 296 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan 131 kasus tindak pidana perjudian yang meliputi judi daring (online) maupun judi konvensional
Polrestro Jaktim berhasil mengungkap enam kasus judi selama sebulan terakhir, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News