Polisi Bongkar Muatan Truk Mencurigakan, Ternyata Isinya Ini, Banyak Banget
Akmal melanjutkan, pihaknya lalu membiarkan kedua tersangka mengantar barang haram tersebut namun dengan pengintaian polisi.
Hal tersebut dilakukan agar polisi dapat menangkap tersangka lain yang terlibat dalam peredaran ganja itu.
Truk pun sampai di kawasan Poris, Tangerang beberapa hari setelahnya. Setelah sampai di lokasi, polisi langsung menangkap tersangka lain berinisial YH dan MF yang bertugas menjemput barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan keempat tersangka, ganja dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan di Jakarta.
"Dari Tangerang, akan dipecah-pecah dan diedarkan ke Jakarta," jelas Akmal.
Keempat tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polisi membongkat muatan truk berpendingin yang mencurigakan. Ternyata isinya barang ini
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News