10 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan, Persidangannya Kapan?
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Plt Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kasubdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung menyatakan pihaknya menyerahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk disidangkan.
"Hari ini dilakukan tahap kedua untuk 10 tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin," katanya di Jakarta, Senin (3/10).
Tersangka yang diserahkan Polda Metro Jaya kepada kejaksaan adalah pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dan sembilan orang lainnya yang berinisial MH, IN, SW, N, MHA, F, HM, AA dan IF.
Liston juga mengatakan para tersangka seluruhnya dalam keadaan sehat dan telah menjalani tes usap Covid-19 dengan hasil negatif.
"Mereka sudah 'swab' (tes usap), alhamdulillah semua sehat, tidak ada yang positif Covid-19," ujarnya.
Liston mengatakan para tersangka diserahkan ke Kejari Bekasi. Kemudian, proses hukum selanjutnya adalah persidangan.
Penangkapan anggota Khilafatul Muslimin ini bermula dari video viral yang memperlihatkan konvoi sepeda motor yang membawa bendera khilafah di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Penyidik pihak kepolisian kemudian menemukan organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan paham khilafah untuk menggantikan Pancasila.
Polda Metro Jaya menyerahkan 10 tersangka Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Bekasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News