Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi di PN Jakbar
jakarta.jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo, Rabu (12/10).
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto saat dihubungi di Jakarta.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin dua hakim anggota dan satu hakim utama.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan adalah Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Jokowi di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
PN Jakbar menggelar sidang perdana Roy Suryo hari ini Rabu (12/10), simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News