Berkas Kasusnya Sudah Lengkap, Roy Suryo Segera Diserahkan ke Kejaksaan

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.
"Iya benar per 28 September 2022," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9).
Ade mengungkapkan berkas perkara itu dinyatakan lengkap setelah diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan.
Langkah selanjutnya ialah pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada kejaksaan.
Lebih lanjut, dia mengatakan pelimpahan tahap kedua tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tahap kedua dilaksanakan hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas kasus penistaan agama yang menjeratnya sudah lengkap, Roy Suryo segera diserahkan ke kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi di PN Jakbar
- 10 Tersangka Khilafatul Muslimin Diserahkan ke Kejaksaan, Persidangannya Kapan?
- Kabar Terbaru tentang Kasus Penistaan Agama yang Menjerat Mantan Menpora
- Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang, Kombes Zulpan Ungkap Alasannya
- Masa Penahanan Roy Suryo Lebih Lama, Kombes Zulpan: Kami Tunggu Petunjuk Jaksa
- Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo ke Kejaksaan