Berkas Kasusnya Sudah Lengkap, Roy Suryo Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 29 September 2022 – 22:26 WIB
Berkas Kasusnya Sudah Lengkap, Roy Suryo Segera Diserahkan ke Kejaksaan - JPNN.com Jakarta
Petugas mengawal Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.

"Iya benar per 28 September 2022," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9).

Ade mengungkapkan berkas perkara itu dinyatakan lengkap setelah diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan.

Langkah selanjutnya ialah pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada kejaksaan.

Lebih lanjut, dia mengatakan pelimpahan tahap kedua tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tahap kedua dilaksanakan hari ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," katanya.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas kasus penistaan agama yang menjeratnya sudah lengkap, Roy Suryo segera diserahkan ke kejaksaan
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News