Berkas Kasusnya Sudah Lengkap, Roy Suryo Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Kamis, 29 September 2022 – 22:26 WIB

Petugas mengawal Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo sejak 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.
Roy Suryo ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. (antara/jpnn)
Berkas kasus penistaan agama yang menjeratnya sudah lengkap, Roy Suryo segera diserahkan ke kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News