Berkas Kasusnya Sudah Lengkap, Roy Suryo Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 29 September 2022 – 22:26 WIB
Berkas Kasusnya Sudah Lengkap, Roy Suryo Segera Diserahkan ke Kejaksaan - JPNN.com Jakarta
Petugas mengawal Roy Suryo (tengah) saat menuju rutan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo sejak 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.

Roy Suryo ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. (antara/jpnn)

Berkas kasus penistaan agama yang menjeratnya sudah lengkap, Roy Suryo segera diserahkan ke kejaksaan

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia