Kabar Terbaru tentang Kasus Penistaan Agama yang Menjerat Mantan Menpora
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN BARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih memeriksa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo yang mengedit meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah menyatakan batas akhir pemeriksaan berkas perkara mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) ini sampai 3 Oktober 2022.
"Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman jaksa peneliti, maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya pada 3 Oktober 2022," katanya, Senin (26/9).
Ade mengatakan kejaksaan segera memberikan keterangan apabila tim peneliti kejaksaan rampung mempelajari berkas perkara tersebut.
"Kami usahakan semaksimal dan seteliti mungkin. Kalau kesimpulan dari teman-teman jaksa sebelum batas maksimum itu, segera nanti kami kabari perkembangannya," ujarnya.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Dia itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kejati DKI Jakarta masih memeriksa berkas perkara kasus penistaan agama yang menjerat mantan Menpora Roy Suryo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News