Rizky Billar Berstatus Tersangka, Kombes Zulpan Sebut Ancaman Hukumannya
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
"Malam hari ini, saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," katanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Sementara itu, selebritas Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah polisi menetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ucapnya.
Kombes Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban, selain itu dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.
Zulpan melanjutkan rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres pada malam hari ini.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyatakan Rizky Billar berstatus tersangka dan mengungkap ancaman hukumannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News