Lesti Kejora Ingin Cabut Laporan soal KDRT, Kombes Zulpan: Silakan Saja, tetapi
jakarta.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pencabutan laporan polisi oleh Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, adalah hak yang bersangkutan.
"Kalau mau mencabut itu, silakan saja, hak korban, tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," ungkapnya, Kamis (13/10).
Kombes Zulpan mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait permohonan pencabutan laporan dari pihak Lesti Kejora.
"Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," ujarnya.
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mempersilakan pihak Lesti untuk mengajukan permohonan, serta menambahkan ada tahapan yang harus dilaksanakan dalam pencabutan laporan polisi.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10). Polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Kombes Zulpan mempersilakan Lesti Kejora untuk mengajukan pencabutan laporan soal KDRT, tetapi ada mekanisme yang harus dilalui
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News