Lesti Kejora Ingin Cabut Laporan soal KDRT, Kombes Zulpan: Silakan Saja, tetapi

Kamis, 13 Oktober 2022 – 23:52 WIB
Lesti Kejora Ingin Cabut Laporan soal KDRT, Kombes Zulpan: Silakan Saja, tetapi - JPNN.com Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membahas kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar kemudian dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Kombes Zulpan mempersilakan Lesti Kejora untuk mengajukan pencabutan laporan soal KDRT, tetapi ada mekanisme yang harus dilalui

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia