Lesti Kejora Ingin Cabut Laporan soal KDRT, Kombes Zulpan: Silakan Saja, tetapi
Kamis, 13 Oktober 2022 – 23:52 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membahas kasus KDRT yang menjerat Rizky Billar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar kemudian dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Kombes Zulpan mempersilakan Lesti Kejora untuk mengajukan pencabutan laporan soal KDRT, tetapi ada mekanisme yang harus dilalui
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News