Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya

Kamis, 06 Maret 2025 – 18:00 WIB
Tom Lembong Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya - JPNN.com Jakarta
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan dirinya dari kasus dugaan korupsi importasi gula. Foto: Rivan Awal Lingga/Antara

jakarta.jpnn.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan dirinya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya serta surat dakwaan menyasar orang yang keliru (error in persona) dan bersifat kabur (obscuur libel).

"Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Ari juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik Tom Lembong jika mantan menteri perdagangan itu sudah dibebaskan.

Ari menyebut perbuatan Tom Lembong tidak bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, dia menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong.

Menurut Ari, perbuatan Tom Lembong sebagaimana yang sudah didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.

Ari juga menilai surat dakwaan menyasar orang yang keliru. Menurut dia, berbagai pihak yang melakukan pembayaran bukan terdakwa.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan dirinya dari kasus dugaan korupsi impor gula
Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News