2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Ditahan Bareskrim, Ini Kasusnya
jakarta.jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan dari Jakpro.
Keduanya yakni Christman Desanto dan Ario Pramadhi ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON PT JIP.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kedua tersangka yang ditahan, yakni Ario Pramadhi, Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018 dan Christman Desanto, Vice President Finance PT JIP periode tahun 2008-2018 telah ditahan sejak 28 November 2022.
"Tersangka Ario Pramudhi kami lakukan penahanan mulai hari ini tanggal 9 Desember 2022, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim," kata Cahyono.
Tersangka Ario Pramadhi ditersangkakan dengan Pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sedangkan Christman Desanto ditersangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi terjadi pada tahun 2015-2016. Pada saat itu, PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa pihak swasta dan menerima order dari PT Triview Geospatian Mandiri (TGM), PT Miratel, PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telekominfra Solusi Mandiri (TSM).
Bareskrim Polri resmi menahan dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan dari Jakpro.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News