2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Ditahan Bareskrim, Ini Kasusnya
"Dari pengadaan GPON ini negara dirugikan hingga Rp 71,5 miliar," kata Cahyono.
Alumni Akpol 1990 ini menambahkan selain melakukan penyidikan tindak pidana pokok, penyidik mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil pengusutan, Bareskrim berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp151 miliar sampai saat ini dari kedua perkara tersebut.
Cahyono mengatakan untuk perkara pembangunan menara telekomunikasi, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak sebesar Rp 64 miliar dari tersangka Christman Desanto, sedangkan untuk perkara korupsi pengadaan GPON, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp 87,7 miliar.
Dari hasil kejahatan tersebut dinikmati oleh tersangka Christman Desanto untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, seperti rumah, bangunan, tanah, dan uang.
"Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun pencucian uang," kata Cahyono.(antara/jpnn)
Bareskrim Polri resmi menahan dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan dari Jakpro.
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News