2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Ditahan Bareskrim, Ini Kasusnya

Jumat, 09 Desember 2022 – 22:59 WIB
2 Eks Petinggi Anak Perusahaan Jakpro Ditahan Bareskrim, Ini Kasusnya - JPNN.com Jakarta
Mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi, jalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan dalam kasus dugaan korupsi, Jumat (9/12/2022). Foto: ANTARA/HO-Dittipikor Bareskrim Polri

"Dari pengadaan GPON ini negara dirugikan hingga Rp 71,5 miliar," kata Cahyono.

Alumni Akpol 1990 ini menambahkan selain melakukan penyidikan tindak pidana pokok, penyidik mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil pengusutan, Bareskrim berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp151 miliar sampai saat ini dari kedua perkara tersebut.

Cahyono mengatakan untuk perkara pembangunan menara telekomunikasi, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak sebesar Rp 64 miliar dari tersangka Christman Desanto, sedangkan untuk perkara korupsi pengadaan GPON, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp 87,7 miliar.

Dari hasil kejahatan tersebut dinikmati oleh tersangka Christman Desanto untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, seperti rumah, bangunan, tanah, dan uang.

"Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun pencucian uang," kata Cahyono.(antara/jpnn)

Bareskrim Polri resmi menahan dua eks petinggi PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan dari Jakpro.

Redaktur & Reporter : Budi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia