Korupsi Rp 365 Juta, Mantan Pemain Timnas Indonesia Divonis 1 Tahun Penjara

jakarta.jpnn.com - Mantan pemain Timnas U-20 Indonesia Irfan Raditya harus mendekam di penjara karena melakukan korupsi sebesar Rp 365 juta dalam proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/4).
Sarma menyebut pria yang pernah membela Timnas Indonesia pada AFF Cup U-20 2005 itu terbukti bersalah.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider," kata Sarma.
Irfan Aditya tidak hanya mendapatkan vonis berupa hukuman penjara, tetapi juga denda.
Pria 36 tahun itu juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Jika tidak bisa membayar denda, Irfan Raditya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Hakim menilai Irfan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mantan pemain Timnas U-20 Indonesia Irfan Raditya harus mendekam di penjara karena melakukan korupsi sebesar Rp 365 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News