Puan Maharani Sebut 3 Pasal RUU TNI Sudah Dibahas dengan Masyarakat, Tidak Ada Pelanggaran

jakarta.jpnn.com - Ketua DPR Puan Maharani menyebut tiga pasal dalam RUU TNI sudah dibahas dengan masyarakat.
Politikus PDIP itu juga menyebut tiga pasal dalam RUU TNI sudah mendapatkan masukan dari masyarakat.
Tiga pasal perubahan itu ialah soal kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, dan penambahan jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif.
Menurut Puan Maharani, tidak ada pelanggaran apa pun dalam penyusunan RUU TNI.
"Sudah tidak ada hal yang melanggar, hal-hal yang dicurigai akan membuat hal-hal yang ke depannya tercederai," kata Puan Maharani, Senin (17/3).
Puan Maharani juga menyebut RUU TNI tidak akan membangkitkan dwifungsi ABRI.
Dia menjelaskan Panja Komisi I DPR yang membahas RUU TNI sudah memaparkan perubahan-perubahan yang dimaksud.
"Jadi, silakan dilihat hasil panja. Tadi teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panja yang akan kami putuskan bersama," kata Puan Maharani.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut tiga pasal dalam RUU TNI sudah dibahas dengan masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News