Puan Maharani Sebut 3 Pasal RUU TNI Sudah Dibahas dengan Masyarakat, Tidak Ada Pelanggaran

Selasa, 18 Maret 2025 – 00:00 WIB
Puan Maharani Sebut 3 Pasal RUU TNI Sudah Dibahas dengan Masyarakat, Tidak Ada Pelanggaran - JPNN.com Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani menyebut tiga pasal dalam RUU TNI sudah dibahas dengan masyarakat. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

Puan Maharani mengatakan RUU TNI mengatur 15 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif.

TNI yang masih aktif harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan di luar 15 lembaga/kementerian itu.

"Sudah jelas, bahkan sudah diberikan revisi tiga pasal yang menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang kemudian dicurigai dalam keputusannya," kata Puan Maharani. (ant/jos/jpnn)

Ketua DPR Puan Maharani menyebut tiga pasal dalam RUU TNI sudah dibahas dengan masyarakat.

Redaktur & Reporter : Ragil

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia