Puan Maharani Sebut 3 Pasal RUU TNI Sudah Dibahas dengan Masyarakat, Tidak Ada Pelanggaran
Selasa, 18 Maret 2025 – 00:00 WIB

Ketua DPR Puan Maharani menyebut tiga pasal dalam RUU TNI sudah dibahas dengan masyarakat. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
Puan Maharani mengatakan RUU TNI mengatur 15 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif.
TNI yang masih aktif harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan di luar 15 lembaga/kementerian itu.
"Sudah jelas, bahkan sudah diberikan revisi tiga pasal yang menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang kemudian dicurigai dalam keputusannya," kata Puan Maharani. (ant/jos/jpnn)
Ketua DPR Puan Maharani menyebut tiga pasal dalam RUU TNI sudah dibahas dengan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News