Sangat Membagongkan, Polisi Aiptu LC Perkosa Tahanan Wanita di Tempat Berjemur

jakarta.jpnn.com - Polisi berinisial Aiptu LC dipecat dari Polri karena memerkosa tahanan wanita di Rutan Polres Pacitan, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aiptu LC melakukan pelecehan terhadap tahanan berinisial PW sebanyak empat kali.
Kejadian terakhir ialah pemerkosaan yang dilakukan Aiptu LC terhadap PW di ruang berjemur di area Rutan Polres Pacitan pada 2 April 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast mengatakan tindakan yang dilakukan Aiptu LC terhadap PW merupakan perbuatan tercela.
“Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ujar Jules, Kamis (24/4).
Jules menjelaskan Aiptu LC sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Propam Polda Jatim, Rabu (23/4).
"Selain proses etik, tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Jules.
Jules mengatakan tindakan tegas terhadap Aiptu LC merupakan bentuk profesionalisme Polri.
Polisi berinisial Aiptu LC dipecat dari Polri karena memerkosa tahanan wanita di Rutan Polres Pacitan, Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News