Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, IAI Minta Apotek Tak Jual Obat Sirop yang Dilarang
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang sejumlah obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) untuk beredar di apotek.
Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG ialah 0,5 mg per kilogram berat badan per hari.
Hal ini merupakan imbas dari maraknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak akibat kandung EG.
Menanggapi hal ini, Juru bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari mengatakan pihaknya telah menginstruksikan apoteker di seluruh Indonesia untuk tak meresepkan semua obat yang dilarang BPOM dan Kemenkes.
“Tidak diedarkan oleh apotek sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Keri saat dihubungi JPNN.com, Senin (24/10).
Menurut dia, saat ini, para apoteker tak meresepkan obat sirop dan diganti sementara dengan tablet hingga kapsul.
“Kami mengikuti arahan kemenkes berdasarkan hasil review BPOM ini yang dapat menjadi acuan untuk pelayanan obat di apotek,” kata dia.
Adapun, dikutip dari website resmi BPOM, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut, di antaranya:
IAI mengimbau apoteker di seluruh Indonesia untuk tak meresepkan semua obat yang dilarang BPOM dan Kemenkes
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News