Pengamat Bilang Heru Budi Tak Harus Membentuk TGUPP, tetapi
jakarta.jpnn.com, KEBAYORAN LAMA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak wajib memiliki atau mengaktifkan kembali Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Hal tersebut diungkapkan pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin.
Menurut dia, pengaktifan tim gubernur yang dibentuk sejak era Jokowi sampai Anies Baswedan untuk membantu kerja di Pemprov DKI Jakarta, adalah kewenangan Heru sendiri dengan mempertimbangkan kebutuhan yang dimiliki.
"Itu soal hak dan kewenangan dari Heru, mau ada TGUPP atau tidak, atau dia mau memaksimalkan birokrasi karena TGUPP itu kan sifatnya bukan sebuah kewajiban," kata Ujang.
Ujang mengatakan Jokowi dan Anies cenderung menggunakan TGUPP karena mereka menjadi gubernur melalui proses pilkada.
Karena itu, peran TGUPP membantu gubernur mengawal visi dan misinya memimpin, menata, dan membangun di ibu kota.
Beda halnya dengan Heru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dengan jabatan definitif sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kaseptres) dan ditunjuk oleh presiden sebagai Pj Gubernur DKI sampai nanti dilantik kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Kalau Heru ini kan ditunjuk, bukan dari hasil Pilkada maka cara berpikirnya berbeda. Jadi, dia memaksimalkan birokrat atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang ada karena melihat peran dan tupoksi di pemerintahan," ujarnya.
Pengamat Ujang Komarudin menilai Pj Gubernur DKI Heru Budi tak wajib membentuk TGUPP, simak selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News