Simak Pemaparan Pakar Fahri Bachmid soal Masa Jabatan Ketua Umum DPN Peradi

Selasa, 01 November 2022 – 11:31 WIB
Simak Pemaparan Pakar Fahri Bachmid soal Masa Jabatan Ketua Umum DPN Peradi - JPNN.com Jakarta
Direktur eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan (Pakem) Fakultas Hukum UMI Fahri Bachmid. Foto: Dokumentasi pribadi

Di dalam khazanah peradilan konstitusi, dikenal konsep limited constitutional yang berarti menoleransi berlakunya aturan yang sebenarnya bertentangan dengan konstitusi hingga batas waktu tertentu.

Berbeda dengan model putusan conditionally constitutional ataupun conditionally unconstitutional yang memutuskan aturan yang pada saat diputuskan dinyatakan tidak bertentangan atau bertentangan dengan konstitusi.

Model putusan limited constitutional bertujuan memberi ruang transisi aturan yang bertentangan dengan konstitusi untuk tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai waktu tertentu karena didasarkan atas pertimbangan kemanfaatan.

Menurut dia, dalam putusan MK ini, a quo tergolong dalam paradigma putusan yang bercorak model putusan yang pemberlakuannya ditunda.

Artinya, MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 dengan amarnya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) yang menyatakan, Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Fahri mengatakan kedudukan pimpinan organisasi advokat yang memegang jabatan yang sama lebih dari dua periode ditoleransi.

Menurut dia, secara faktual, sangat mungkin terdapat pimpinan organisasi advokat yang memegang jabatan yang sama lebih dari dua periode sebelum putusan a quo atau putusan MK itu.

“Maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatannya dan selanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana putusan a quo,” kata Fahri. (jpnn)

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid membahas soal legalitas masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan

Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Facebook JPNN.com Jakarta Twitter JPNN.com Jakarta Pinterest JPNN.com Jakarta Linkedin JPNN.com Jakarta Flipboard JPNN.com Jakarta Line JPNN.com Jakarta JPNN.com Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia